Kabarmancing.com, Jakarta – Masih banyak para pemancing di tanah air belum mengetahui tentang Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara. Padahal itu sangatlah penting jika para pemancing sewaktu-waktu berhasil mengangkat jenis ikan yang bisa di klaim di rekor nusantara. Nah untuk jelasnya kabarmancing.com akan menguraikan tentang Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara yang mana aturan ini sudah diatur di dalam aturan FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia)
Ikan hasil pancingan yang dapat diusulkan untuk menjadi Rekor Nusantara ialah ikan yang dipancing dengan menggunakan cara dan peralatan sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Tentang Peralatan dan Cara Mancing yang diterbtkan FORMASI selanjutnya disebut dengan ‘Ketentuan’. Selain itu tempat atau lokasi ikan dipancing juga harus memenuhi persyaratan berikut :
- Berada dalam wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.
- Merupakan perairan bebas yang menjadi tempat hidup ikan secara alami.
- Bukan kolam budidaya, kolam penampungan, kolam pemancingan, kolam penangkaran, suaka alam perairan, dan tempat apa pun yang tidak lazim atau dilarang undang-undang.
Catatan rekor yang sudah dilakukan oleh FORMASI adalah untuk ikan air laut Kategori Kelas Kenur dan Kelas Bebas serta catatan Klub Ratio dan Klub Bobot. Rekor untuk Kategori Kelas Pancing Cambuk (Fly–rod) belum diselenggarakan dalam waktu dekat. Demikian pula penentuan spesies dan catatan rekor ikan air tawar belum selesai disusun. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan bagi pemancing ikan air tawar untuk mengirimkan klaimnya.
Rekor Nusantara Kelas Bebas
1. Catatan rekor dilakukan terhadap semua spesies ikan tanpa pembatasan, asalkan dipancing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Ukuran kenur boleh dipakai dari kelas kenur yang mana saja, asalkan tidak melebihi kelas kenur 60 kg (130 pon)
3. Bila spesies ikan yang diajukan belum pernah tercatat rekornya, ikan yang diajukan harus memenuhi kriteria. :
- Sudah dikenali spesiesnya dan memiliki nama ilmiah.
- Secara umum ikan tersebut bisa dipancing menggunakan joran dan penggulung kenur di tempat dimana ikan yang diajukan klaimnya itu diperoleh.
- Spesies ikan harus bisa dikenal dari foto-foto dan dokumen lain yang dilampirkan bersama formulir pengajuan rekor
- Bobot ikan ‘pantas’ yaitu suatu bobot yang kira-kira berada di sekitar setengah bobot maksimal yang mungkin dicapai oleh ikan spesies tersebut atau berdasarkan ketentuan FORMASI yang mengatur berat minimal ikan klaim rekor.
- Rekor terberat suatu spesies ikan yang tercatat pada Kategori Kelas Kenur boleh sekaligus diajukan sebagai rekor pada Kategori Kelas Bebas.
Rekor Nusantara Kelas Kenur
1. Pembagian Kelas Kenur
Rekor dicatat untuk 11 Kelas Kenur yaitu :
- Kelas Kenur 1 kg (2,20 pon = 2 pon)
- Kelas Kenur 2 kg (4,40 pon = 4 pon)
- Kelas Kenur 3 kg (6,60 pon = 6 pon)
- Kelas Kenur 4 kg (8,81 pon = 8 pon)
- Kelas Kenur 6 kg (13,22 pon = 12 pon)
- Kelas Kenur 8 kg (17,63 pon = 16 pon)
- Kelas Kenur 10 kg (22,04 pon = 20 pon)
- Kelas Kenur 15 kg (33,06 pon = 30 pon)
- Kelas Kenur 24 kg (52,91 pon = 50 pon)
- Kelas Kenur 37 kg (81,57 pon = 80 pon)
- Kelas Kenur 60 kg (132,37 pon = 130 pon)
2. Spesies Ikan
- Spesies ikan air laut yang dicatat rekornya terdiri dari 35 spesies seperti yang tercantum pada TABEL SPESIES IKAN DAN BATASAN KELAS KENUR (Bisa berubah di kemudian hari).
- Mengingat satu spesies ikan kebanyakan mempunyai nama daerah yang berbeda-beda, tidak semua nama daerah dapat dituliskan. Nama yang tercantum dalam tabel adalah nama dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris dan nama ilmiah dalam Bahasa Latin.
- Angka dalam kurung adalah kelas kenur terbesar yang bisa dicatat rekornya untuk spesies ikan tersebut.
Identifikasi Spesies Ikan
- Pemancing harus melampirkan foto ikan agar dapat diidentifikasikan spesiesnya secara pasti. Jangan segan membuat beberapa foto dari berbagai arah atau posisi apabila jenisnya meragukan. Jelaskan ciri-ciri ikan yang dapat memperkuat identifikasi terhadap foto ikan tersebut.
- Apabila jenis ikan sama sekali tidak diketahui, hubungi ahli perikanan (ichthyologist) atau ahli biologi untuk memastikannya. Bubuhkan tanda tangan ahli yang dihubungi pada kolom yang tersedia dalam formulir pengajuan rekor.
- Apabila di sekitar tempat pemancing tidak terdapat ahli yang dapat mengindentifikasikan, ikan harus dibekukan dalam keadaan utuh sampai bisa didatangkan ahli yang dapat memastikannya, terkecuali FORMASI telah menyatakan ikan tidak perlu disimpan lebih lama lagi.
- Pemancing yang tidak mampu memberi bukti identifikasi yang meyakinkan, sementara spesies ikan juga tidak dapat diidentifikasi melalui foto yang dikirimkan, akan mengakibatkan gugurnya klaim.
Saksi-Saksi
1. Untuk memperkuat keyakinan FORMASI bahwa setiap keadaan telah berlangsung sesuai dengan penyataan pemancing, setiap klaim rekor harus disertai pernyataan sejumlah saksi, yaitu berupa pernyataan identitas dan pembubuhan tanda tangan.
2. Saksi-saksi yang harus disertakan penyataannya dalam formulir.
3. Pengajuan rekor adalah :
- Kapten, kru dan orang lain yang ikut di perahu (apabila memakai perahu) atau orang lain yang ikut menyaksikan proses pemancingan (bila tanpa perahu).
- Juru timbang
- Orang lain yang ikut melihat proses penimbangan, namun bukan pemancing, kapten, maupun juru timbang.
- Ahli perikanan atau biologi (apabila identitas ikan meragukan).
4. Saksi harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang ketentuan mancing prestasi dan prosedur klaim rekor yang berlaku.
5. Saksi bertanggung jawab terhadap semua pernyataannya dan wajib memberi keterangan yang sebenarnya apabila dihubungi FORMASI.
Batasan Bobot Ikan
Bobot ikan hasil pancingan yang dapat diajukan sebagai rekor diatur dalam pembatasan-pembatasan :
1. Untuk rekor yang masih kosong bobot ikan minimal 0,453 kg (1 pon)
2. Untuk pemecahan rekor baru :
- Bila bobot ikan rekor lama kurang dari 11,33 kg (25 pon), bobot ikan rekor baru minimal lebih berat 56,69 gr (2 ounces)
- Bila bobot ikan rekor lama lebih dari 11,33 kg (25 pon), bobot ikan rekor baru minimal lebih berat 0,5% dari bobot ikan rekor terdahulu.
Contoh :
- Rekor Nusantara spesies kuwe sirip biru kelas kenur 3 kg tercatat 2,1 kg. Karena bobotnya kurang dari 11,33 kg, klaim rekor baru minimal seberat 2,1 kg + 56,69 gr = 2,17 kg.
- Rekor Nusantara jenis tenggiri kelas 50 kg ialah 24 kg. Berarti bobot ikan klaim baru minimal harus seberat 100,5% x 24 kg = 24,12 kg.
3. Apabila dalam waktu bersamaan terjadi lebih dari satu klaim terhadap rekor yang sama, ikan yang ditangkap pada tanggal yang lebih awal akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Apabila semua persyaratan klaim terpenuhi, klaim tersebut akan diakui sebagai rekor baru. Setelah itu, klaim berikutnya akan diproses yang bisa menghasilkan keputusan dengan alternatif berikut :
- Bobot ikan kedua lebih berat dari ikan pertama dan memenuhi ketentuan No 2 diatas, klaimnya akan diakui sebagai rekor baru menggantikan rekor pertama.
- Bobot ikan sama beratnya atau lebih berat sedikit saja sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan No 2. Klaim kedua juga diakui sebagai rekor bersama-sama dengan rekor pertama. Posisi kedua pemancing pemegang rekor di kelas kenur itu adalah seri (draw/tie).
- Bobot ikan klaim kedua lebih ringan, klaim ditolak.
Bobot ikan yang hanya didasarkan tafsiran belaka klaimnya akan ditolak. Demikian juga perbedaan berat yang diakibatkan konversi dari ukuran kilogram (metric) keukuran pon atau sebaliknya. FORMASI memakai dasar ukuran kilogram sewaktu menilai klaim rekor.
Batasan Waktu Pengajuan Klaim
Batas waktu pengajuan klaim Rekor Nusantara ialah 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal saat ikan dipancing sampai tanggal formulir klaim dikirim yaitu berdasarkan tanggal cap pos atau tanda terima dari petugas Sekretariat FORMASI.
Formulir Klaim
1. FORMULIR USULAN REKOR NUSANTARA adalah satu-satunya bentuk formulir yang sah diakui FORMASI. Formulir ini dapat diminta dari sekretariat atau didapat dari majalah, buletin dan edaran-edaran FORMASI.
2. Formulir boleh diperbanyak dengan fotocopy.
Peraturan Tentang Penimbangan
1. Alat timbang (timbangan) harus dari jenis yang lazim dengan satuan skala yang jelas. Bila pada timbangan tertera dua satuan skala, umpama ukuran pon dan kilogram dan bobot ikan ternyata berada diantara kedua angka satuan skala, pembulatan harus diambil ke angka satuan skala yang lebih rendah.
2. Alat timbang harus sudah ditera dan masa teranya masih berlaku saat dipakai. Peneraan diakui bila dilakukan oleh Jawatan Meteorologi, oleh IGFA atau oleh instansi resmi lain yang diakui pemerintah.
3. Masa berlaku peneraan alat timbang tidak boleh lebih dari 12 bulan.
4. Penimbangan harus dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau di tempat penimbangan khusus oleh petugas juru timbang yang resmi, salah satu anggota FORMASI, salah satu anggota IGFA atau seseorang yang berkompeten untuk tugas tersebut.
5. Apabila pemancingan dilakukan di daerah yang terpencil yang tidak memiliki alat timbang resmi, pemancing boleh memakai alat timbang miliknya sendiri, asalkan sudah ditera dengan masa tera yang masih berlaku dan segera sekembalinya dari perjalanan mancing, alat timbang di tera ulang sekali lagi. Semua bukti tera, baik sebelum maupun sesudah dipakai harus dilampirkan bersama formulir klaim rekor.
6. Seluruh bagian tubuh ikan harus ditimbang di darat, tanpa diperbolehkan ada sebagian tubuh ikan yang masih berada di air.
7. Tali penggantung ikan dan atau peralatan lain yang ikut tertimbang harus diperhitungkan bobotnya dengan cara ditimbang tersendiri. Hasilnya kemudian wajib dipakai untuk mengurangi hasil berat ikan yang tercatat sebelumnya.
8. Joran, penggulung kenur, umpan atau rangkaian kail yang dipakai untuk memancing harus ditunjukkan kepada juri timbang dan saksi penimbangan pada saat ikan ditimbang.
9. Para saksi yang menyaksikan ikan sewaktu ditimbang harus berasal dari orang- orang yang tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung maupun tidak, dengan terjadinya suatu rekor mancing.
10. Hasil timbangan tidak boleh ada yang hanya berdasarkan perkiraan belaka. Bobot yang diakui ialah berdasarkan ukuran gradasi yang terdapat pada skala timbangan yang dipergunakan. Bila petunjuk berat berada diantara 2 angka skala, harus dibulatkan ke angka yang lebih rendah.
11. Apabila hasil penunjukkan berat suatu alat timbang dianggap meragukan, sebelum klaim rekor diputuskan, FORMASI berhak meminta kepada pemancing agar alat timbang yang dipakai untuk menimbang ikan yang di klaim rekornya tersebut dilakukan peneraan ulang sekali lagi.
Tata Cara Pengajuan Klaim
Pengajuan klaim Rekor Mancing Nusantara wajib menggunakan formulir baku, melampirkan foto, dokumen dan benda lain yang disyaratkan seperti berikut :
1. Formulir
Formulir USULAN REKOR MANCING NUSANTARA diisi lengkap. Tidak ada bagian yang boleh dikosongkan. Tulis NIHIL bila ada yang tidak perlu dijawab. Pengisian dilakukan oleh pemancing sendiri dengan tulisan tangan menggunakan huruf cetak yang jelas terbaca. FORMASI tidak mengharuskan penandatanganan dilakukan di depan notaris seperti yang diwajibkan oleh IGFA, namun formulir yang telah diisi diharuskan dibubuhi meterai. Tuliskan tanggal, lalu ditandatangani mengenai materai tersebut.
2. Foto
- Gunakan film berwarna agar identifikasi spesies ikan mudah dilakukan.
- Usahakan foto diambil siang hari atau dengan penerangan sinar matahari.
- Foto yang dilampirkan harus memperlihatkan pemancing dan ikan secara utuh, joran dan penggulung yang dipergunakan, umpan (bila menggunakan jenis umpan tiruan), ikan sewaktu ditimbang dengan hasil timbangan yang kelihatan jelas, dan ikan yang sedang diukur dengan hasil ukuran yang tampak jelas.
- Khusus untuk ikan hiu perlu ditambah foto gigi, kepala dan punggung yang harus diambil dari atas dan samping, agar sirip punggungnya terlihat jelas. Untuk jenis ikan berparuh, untuk memastikan spesiesnya nyatakan dengan beberapa foto yang jelas menunjukkan sirip, ekor dan paruhnya.
- Ikan sebaiknya difoto dalam keadaan digantung. Seluruh bagian badan ikan harus tampak jelas dan tidak boleh ada yang tertutup oleh badan pemancing atau penghalang lain.
3. Contoh Kenur
- Contoh ujung kenur yang harus dikirim bersama pengiriman formulir ialah tali pandu dan tali ganda (bila dipergunakan) dan kenur utama sepanjang 16 meter. Semua harus saling berhubungan seperti saat dipergunakan (bukan sepotong-sepotong).
- Pemotongan dilakukan mulai dari bagian yang disambungkan (diikatkan) ke kail atau umpan tiruan hingga mencapai panjang yang dipersyaratkan. Contoh : ujung kenur selanjutnya digulung pada sepotong karton secara hati-hati. (Untuk mencegah kenur tergores karena akan mengurangi kekuatannya) lalu dikemas kantong plastik.Bubuhkan catatan nama pemancing dan ukuran kenur sesuai label aslinya. Semua contoh kenur akan diuji untuk mengetahui kekuatan yang sebenarnya. Bila kekuatannya ternyata lebih besar dari yang seharusnya, klaim rekornya otomatis dinaikkan ke kategori kelas kenur yang lebih tinggi. Namun apabila hasil pengujian menunjukkan hasil yang lebih rendah, klaim rekor tidak akan diubah ke kelas kenur yang lebih rendah. Kemur yang kekuatannya melebihi 60 kg (130 pon) akan didiskualifikasikan.
4. Dokumen Lain
Dokumen pelengkap yang harus diserahkan pada saat pengiriman formulir ialah fotokopi surat tera alat timbang dan sketsa rangkaian kail bila menggunakan umpan alami atau cumi-cumi palsu. Pemancing bebas mengirimkan data lain berbentuk apa pun yang dianggap akan menunjang klaim yang diajukan. Lampiran foto copy KTP dari pemancing, kapten perahu dan saksi-saksi sebaiknya disertakan dan akan membantu kecepatan dan proses klaim.
Untuk menghindari kesalahan, dianjurkan pemancing sendiri yang menyiapkan dan mengemas semua persyaratan yang diminta. Setelah beres, pengajuan klaim dapat segara dikirimkan melalui pos tercatat, kurir, atau diantar sendiri ke alamat sekretariat FORMASI.
Apabila data yang diisi pada formulir klaim dan atau lampirannya ternyata kurang lengkap, FORMASI akan mengirimkannya kembali kepada pemancing yang mengajukan klaim untuk diperbaiki. Pemancing harus segera melengkapi kekurangan tersebut dan mengirimkannya kembali sebelum masa berlakunya klaim lewat (2 bulan).
Pengumuman Rekor Nusantara
Evaluasi Rekor Nusantara dilakukan oleh FORMASI pada setiap bulan dan hasilnya diumumkan melalui majalah-majalah mancing dan buletin FORMASI. Catatan lengkap rekor sampai akhir tahun berjalan akan dimuat dalam Buku Daftar Rekor Nusanatara yang terbit setiap tahun dan diberikan secara cuma-cuma kepada setiap anggota FORMASI. Pemancing yang klaim rekornya mendapat pengajuan akan mendapat sertifikat.
Rekor yang sudah mendapat pengakuan dari FORMASI boleh digugat oleh pihak lain yang dapat membuktikan bahwa rekor itu didapatkan secara tidak sah. Apabila penyelidikan FORMASI membenarkan kejadian tersebut, rekor yang sudah terlanjur dicatat akan dicabut kembali dan status pemegang rekor dikembalikan pada yang berhak semula.
Keterangan :
- Hingga tahun 1996 terdapat 35 spesies ikan yang dicatat rekornya untuk kategori kelas kenur. Jumlah tersebut bisa diadakan perubahan di kemudian hari tergantung dari kualitas dan kuantitas ikan yang masuk dalam daftar rekor nusantara dan keputusan FORMASI yang mempertimbangkan usulan dari para anggotanya.
- Untuk kategori kelas bebas, spesies ikan yang dapat di klaim rekornya bukan cuma 35 spesies ikan yang tercantum dalam daftar diatas melainkan terbuka bagi semua spesies ikan yang bisa diperoleh di Perairan Indonesia dengan cara mancing sesuai ketentuan FORMASI, namun dengan syarat spesies tersebut memang memiliki bobot yang cukup memadai.
- Pada daftar tercantum berat minimal ikan yang dapat di klaim rekornya dari kategori kelas kenur dan kategori kelas bebas. Batasan berat yang tercantum pada kategori kelas kenur dibuat sebagai pedoman pemancing yang menggunakan kenur kelas kecil (dibawah 6 kg), untuk kelas kenur yang lebih besar diharapkan klaim awal dilakukan hanya terhadap ikan yang berberat kurang lebih setengah bobot maksimal yang mungkin dapat dicapai oleh spesies ikan tersebut.(sumber:formasi)
Sniper 3D Assassin free legendary cards - Sniper 3D AssassinMay 13, 2018 at 7:37 pm
This i like. Thanks!